Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Baru Israel Wajibkan Pendatang Baru di Tepi Barat Lapor jika Jatuh Cinta pada Warga Palestina

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 03 September 2022 |18:54 WIB
Aturan Baru Israel Wajibkan Pendatang Baru di Tepi Barat Lapor jika Jatuh Cinta pada Warga Palestina
Aturan baru Israel wajibkan pendatang baru lapor jika jatuh cinta dengan warga Palestina (Foto: AP)
A
A
A

"Dengan Israel sendiri yang sangat diuntungkan dari Erasmus+, Komisi menganggap bahwa mereka harus memfasilitasi dan tidak menghalangi akses siswa ke universitas-universitas Palestina," kata Komisaris Eropa Mariya Gabriel.

Bassim Khoury, CEO sebuah perusahaan farmasi Palestina di Tepi Barat, mengatakan kemampuannya akan sangat terbatas dalam membawa karyawan, investor, pemasok, dan pakar kontrol kualitas dari luar negeri akibat pembatasan visa dan biaya perjalanan.

Aturan baru menetapkan bahwa pengunjung asing yang datang dengan izin khusus Tepi Barat diwajibkan untuk melakukan perjalanan darat dengan menyeberang dari Yordania dan hanya dapat menggunakan bandara Ben Gurion Israel dalam kasus luar biasa.

Salah satu investor utama Khoury adalah warga Yordania, dan aturan baru sepenuhnya mengecualikan warga negara Yordania, Mesir, Maroko, Bahrain, dan Sudan Selatan - meskipun negara-negara ini memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Pemegang paspor dari negara-negara ini - termasuk warga negara ganda - hanya dapat memasuki Tepi Barat dalam kasus luar biasa dan kemanusiaan untuk jangka waktu terbatas.

Penandatangan petisi lainnya adalah Dr Benjamin Thomson, yang mengepalai badan amal Kanada, Keys to Health, yang mengirim profesor medis dari Amerika Utara dan Inggris untuk melatih dokter-dokter Palestina.

"Siapa pun yang terlibat dalam pekerjaan di Wilayah Pendudukan Palestina sudah terbiasa dengan beberapa penundaan administratif dalam mendapatkan izin," katanya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement