JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan sejumlah panti disabilitas psikososial tak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Temuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial dan Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi, di kantor Kemensos Jakarta pada Jumat (2/9/2022).
"Jadi ini juga berkaitan kenapa tadi kita rapatkan ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada di izin AHU Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) tapi enggak ada di kita, enggak ada di kemensos untuk PUB," ujar Mensos.
Risma menyampaikan hal tersebut juga berkaitan dengan perlakuan panti atau balai terhadap penyandang disabilitas psikososial. Di mana pihak panti atau balai memungut sumbangan ke berbagai sektor mencapai Rp2-3 juta per orangnya.
"Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20 ribu balai atau panti itu juga yang izin baru tiga untuk PUB padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial mereka meminta bayaran 2-3 juta. Nah itu satu temuan kita," tutur dia.
Selain itu, Mensos Risma juga turut menyoroti terkait banyaknya pelanggaran HAM di panti atau balai. Terutama terhadap penyandang disabilitas psikososial.
"Tapi mereka menyampaikan bahwa banyak pelanggaran HAM di untuk penderita psikososial. Mereka ada yang, jadi ada yang enggak boleh di pasung, dikerangkeng, ndak boleh di ikat seperti itu," kata dia.
Dengan demikian, pada rapat koordinasi itu, Mensos Risma mengumpulkan para spesialis psikiater, ahli jiwa, psikolog hingga organisasi keagamaan untuk mencari solusi dalam menangani disabilitas psikososial tersebut.
Selain itu, Mensos Risma juga akan menggelar hari disabilitas psikososial pada 06 Oktober 2022 mendatang. Kegiatan ini akan disii dengan berbagai kampanye antidisabilitas guna meningkatkan kesadaran terhadap penyandang disabilitas psikososial.
"Kita akan lakukan kampanye untuk menberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat bahwa mereka bisa disembuhkan dan diobati. Tidak membahayakan kalau dilakukan pengobatan. Jadi tidak perlu di pasung, Tidak perlu diikat, tidak perlu dipenjara asalkan perawatannya dilakukan dengan benar,"ujarnya.
"Kita akan lakukan kampanye itu untuk mengunggah seluruh masyarakat untuk tidak memberikan stigma yang buruk terhadap penderita disabilitas psikososial," katanya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.