BENGKULU - Salah satu warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kebupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial EDS, terduga pelaku begal dengan modus ranjau paku, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Terduga pelaku yang telah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, ini merupakan residivis kasus curas.
Pria ini ditangkap ketika bersembunyi di salah satu pondok kebun, di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, yang jauh dari pemukiman penduduk.
Untuk menuju ke lokasi pondok petugas musti menempuh dengan berjalan kaki, dengan jarak tempuh sekira 1 jam perjalanan. Namun, saat ingin ditangkap terduga pelaku, yang berada pondok kebun ini mencoba untuk melawan.
Tim Opsnal Satreskrim, Polres Rejang Lebong, pun akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak, di bagian betis kiri dan kanan terduga pelaku.
"Terduga pelaku beraksi di jalan lintas Curup, Kabupaten Rejang Lebong – Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea, Sabtu (3/9/2022).
Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini, kata Sampson, menimpa dua petugas kesehatan usai mengantarkan salah satu pasien Covid-19, ke salah satu rumah sakit di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perjalanan pulang ke Kota Curup, korban atas nama, Lekat Abdul Kunci, mengendari mobil ambulance PSC 119, bernopol BD 9177 KY, dengan ditemani rekannya, Indah Permata Sari.
Setiba di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, jelas Sampson, kendaraan korban mengalami kendala pecah ban. Korban, Lekat pun menghentikan laju mobilnya di dekat kantor Sub Sektor Binduriang.
Hal itu dilakukan untuk mengganti ban mobil yang pecah tersebut. Ketika korban Lekat, hendak mengganti ban. Secara tiba-tiba, muncul 6 orang terduga pelaku yang berpura-pura hendak membatu dalam mengganti ban mobil.
Rekan korban Indah, yang berada di dalam mobil langsung diancam 4 terduga pelaku, dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, agar menyerahkan barang berharga miliknya.
Sementara, dua terduga pelaku lainnya, mengancam dengan sajam korban Lekat, agaremberikam harta berharga milik mereka.
Usai mendapatkan barang berupa Handphone merek Redmi 6 dan OPPO A37, alat tensi air raksa, terduga pelaku pun langsung melarikan diri.
"Terduga pelaku EDS berhasil ditangkap, dan dibawa ke Polres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut. EDS dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Sampson.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.