Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Akan Proses Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang Jika Temukan Bukti

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |15:31 WIB
Polri Akan Proses Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang Jika Temukan Bukti
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti.

Ia menyayangkan, dugaan pelecehan tersebut tidak dilaporkan oleh Putri maupun Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo ke Polres setempat pada hari kejadian, sehingga tidak ada olah tempat kejadian perkara dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu.

“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia dilansir Antara, Senin (5/9/2022).

Andrianto pernah menyampaikan, hanya Allah SWT, Candrawathi dan Almarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu. Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Baca juga: Tak Ada CCTV saat Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, Baca Selengkapnya

Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7) dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga. Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: IPW Desak Polri Tahan Putri Candrawathi: Dia Tak Kooperatif, Keterangannya Berbeda-beda

Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Candrawathi, istri Sambo.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7 Juli 2022). Peristiwa itu terjadi setelah Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah. 

Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada. “Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” kata Andrianto.

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8), di Mako Brimob Polri.

Baca juga: Bharada E Emosi Setelah Tahu Tersangka Lain Berikan Keterangan Berbeda saat Gelar Rekonstruksi

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Putri Candrawathi Dilaporkan ke Bareskrim, Jadi Tersangka hingga Dilaporkan Balik

Data yang diperoleh penyidik, berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi, pada saat kejadian asisten rumah tangga keluarga Sambo bernama Susi sedang berada di tangga dekat kamar Putri di Magelang. Pada saat yang sama tersangka Kuat Ma’ruf berada lantai bawah sedang merokok.

Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri. Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Chandrawati diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“(Kejadian) hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan dan KM (Kuat Ma’ruf). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Keterangan ini dikuatkan dengan keterangan Susi,” kata Andrianto.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Polri: Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement