Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut Taspen Laporkan Kamaruddin Simanjuntak Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |18:29 WIB
Dirut Taspen Laporkan Kamaruddin Simanjuntak Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J/ Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

"Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," katanya di Polres Jakarta Pusat, Senin.

Dia menjelaskan, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Tak hanya itu, Kamaruddin juga dilaporkan atas sangkakan menyebarkan berita bohong dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Untuk memperkuat laporannya, ia pun turut membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video hingga bukti persidangan perceraian.

Kamaruddin dilaporkan untuk menyanggah tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya.

"Tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement