Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Sidoarjo

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |10:04 WIB
Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Sidoarjo
Kasus pencabulan anak dengan pelaku ayah tiri dan ibu kandung. (Freepik)
A
A
A

SIDOARJO - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan perhatian khusus terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual (pencabulan) yang menimpa anak di bawah umur di Desa Balong Gabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Yang membuat saya geram adalah korban anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Sementara pelakunya adalah ayah tiri dan ibu kandungnya," ujar Mensos Risma saat memberikan keterangan pers di Markas Polresta Sidoarjo, Minggu, melansir Antara.

Risma mengaku sudah bertemu dan melakukan klarifikasi dengan korban kasus kekerasan seksual tersebut. Kepada Risma, korban menyatakan tidak ingin bertemu kedua orang tuanya.

"Korban menyampaikan tidak ingin berjumpa orang tuanya lagi karena merasa sangat trauma. Saat ini korban ditempatkan polisi di rumah aman dengan didampingi psikolog untuk membantu memulihkan traumanya," ujar Mensos Risma didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Saat ini yang juga mendapatkan perhatian Mensos Risma adalah kelanjutan sekolah korban karena kasus kekerasan seksual itu sangat memengaruhi kondisi mental korban.

Risma menjanjikan jika nantinya korban harus pindah sekolah, dirinya siap untuk memprosesnya dan menempatkan korban yang masih anak-anak tersebut dalam lingkungan balai milik Kementerian Sosial.

"Sudah ada laporan dari pendamping terkait sekolah korban yang saat ini telah menginjak kelas 6 SD. Saya sampaikan jika memang nantinya terpaksa pindah maka saya akan memprosesnya dan siap menempatkannya di salah satu balai kita," ujarnya.

Risma terlihat sangat geram dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak SD tersebut dan akan minta kepada Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak mendapatkan grasi sebagai upaya agar kejahatan serupa tidak terulang.

"Saya tegaskan bahwa saat ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS sudah berlaku dan ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan, jika pelaku oleh keluarga atau korban disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement