JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia.
Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terkait peryataan Riezky terkait "salah minun obat". Pernyataan itu dilontarkan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama KKP dan KLHK beberapa waktu lalu.
"Memutuskan menetapkan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Riezky Aprillia A147/Fraksi PDI Perjuangan dengan nomor register 87/BP/MKD/9/2022 tidak dapat ditindak lanjuti dan MKD DPR RI memberikan rehabilitas kepada teradu," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat membacakan hasil sidang di MKD DPR RI, Senin (5/9/2022).
Dek Gam menjelaskan, keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan verifikasi serta analisa bukti yang ada di dalam rapat internal. Hasil rapat tersebut menghasilkan bahwa Riezky tak terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Senin, MKD Rapat Bahas Laporan Terkait Aboe Bakar soal Suara 'Sayang'
"Bahwa yang teradu yang terhirmat Riezky Aprilia Nomor Anggota 147/Fraksi PDI Perjuangan mempunyai hak imunitas DPR RI yang bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai anggota DPR RI," terang Dek Gam.
"Bahwa MKD DRP RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan yang terhormat Riezky Aprilia SH, MH Ab147/PDI Perjuangan," imbuhnya.
Baca juga: Selama 10 Menit, Mahfud MD Enjoy Jelaskan soal Sambo Hubungi Anggota DPR di MKD