Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Terancam Hukuman Mati

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |13:13 WIB
6 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung.

Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban.

Baca juga: Komnas HAM Minta Oknum Prajurit TNI yang Mutilasi Warga Sipil di Papua Dihukum Berat

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement