Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Suami Bakar Istri di Depok, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |12:46 WIB
Polisi Tangkap Suami Bakar Istri di Depok, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap LN (33), suami yang tega membakar istri EL hidup-hidup di Depok ditangkap. Dia ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur setelah melarikan diri kurang lebih lima hari.

Kapolresta Depok Kombes Imran Edwin mengatakan, LN ditangkap di rumah rekannya yang berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penangkapan LN setelah berhasil kabur selama lima hari pasca membakar istrinya pada Jumat, 2 September 2022 malam.

"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih 5 hari setelah melarikan diri," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan kronologi kejadian, berawal saat pelaku bekerja di bengkel cat. Kemudian pulang dengan kondisi mabuk mendengar anak menangis.

Baca juga: Sadis! Suami Bakar Istri Sendiri di Depok

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement