JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memerika lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kali ini, mereka diperiksa dengan alat Lie Detector atau anti-bohong.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan urgensi pemeriksaan lima tersangka dengan alat Lie Detector. Menurut Andi Rian, hal itu untuk menguji sejauh mana kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan.
"Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Bharada E jujur dalam memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan dengan alat Lie Detector atau anti-bohong terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Andi, hasil yang sama juga terjadi di dua tersangka lainnya yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," ujar Andi.
Sementara untuk Putri Candrawathi sendiri hasilnya belum keluar. Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo baru akan menjalani pemeriksaan dengan Lie Detector pada esok hari.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak dalam pembunuhan Brigadir J. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Untuk memuluskan skenarionya, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo agar seolah-olah merupakan tembak menembak.
Sementara Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.