JAKARTA - Polri akan menggelar sidang etik terkait pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggar eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, besok, Jumat, 9 September 2022.
"Jumat (mantan) Wadir Krimum dahulu. Info dari Karo Wabprof seperti itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
AKBP Jerry Raymond Siagian telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. Ia dimutasi sebagai Yanma Polri.
Di sisi lain, Dedi menyebut, untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etiknya digelar pekan depan.
"Minggu depan infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ujar Dedi.
Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yaitu merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.