Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Sarang Peredaran Obat Terlarang di Cikarang

Ade Suhardi , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |04:00 WIB
Polisi Gerebek Sarang Peredaran Obat Terlarang di Cikarang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, kata Mustakim, upaya ini dilakukan untuk mengurangi kriminalisasi di wilayah Hukum Polsek Cikarang Utara yang diakibatkan mengkonsumsi Tramadol dan eximer.

Kini tersangka U yang ditahan di Mapolsek Cikarang Utara terjerat Pasal 196 jo pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 jo psl 106 UU RI no 36 /2009 tentang kesehatan.

Baca juga: Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Magelang Ditangkap Polisi

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement