BEKASI – Polsek Cikarang Utara gerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran gelap obat daftar G, di Tanah kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa 6 September 2022.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari ditangkapnya tersangka inisial U dengan barang bukti sejumlah 80 butir tramadol dan 72 butir eximer.
Dari hasil penangkapan tersangka tersebut, unit Reskrim Polsek Cikarang melakukan pengembangan.
“Pelaku berinisial U melakukan pengadaran obat daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio Desa Karang Asih, Cikarang Utara," ujar Mustakim, Kamis (8/9/2022).
Dikatakan Mustakim, tersangka U mengedarkan obat obatan terlarang tersebut kepada anak muda.
Dirinya mengaku mendapatkan barang dagangannya dari tersangka berinisial T di wilayah Kavling Desa Cikarang Kota.
Baca juga: Bandar Obat Keras Terlarang Ditangkap, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
“Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, Polsek Cikarang melakukan penggerebekan terhadap T yang diketahui sebagai bandar,"ungkapnya.
"Namun saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, Target melarikan diri dan kini menjadi Buronan polsek Cikarang Utara,” tambahnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Home Industry Pembuatan Obat Terlarang