Pemerintah melalui BNPT RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada para korban.
Komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan program unggulan BNPT, di antaranya silahturahmi kebangsaan. Forum rekonsiliasi ini mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme.
Selain itu, juga program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat lokal.
Boy Rafli mengatakan, terobosan tersebut merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix, seluruh pihak terlibat dalam pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.
"Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu penyembuhan mereka," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.