Sebagaimana diketahui, Ketua Komnas HAM memberikan hasil laporan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J (Yoshua) ke Presiden Jokowi yang diwakilkan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999," tutur Taufan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.