Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Brigadir J Sudah Tepat

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |13:20 WIB
Komnas HAM Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Brigadir J Sudah Tepat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (MNC Portal)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Ketua Komnas HAM memberikan hasil laporan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J (Yoshua) ke Presiden Jokowi yang diwakilkan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999," tutur Taufan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement