Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Maksimal Kenaikannya Rp2.000

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |06:00 WIB
Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Maksimal Kenaikannya Rp2.000
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A


"Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda," tutupnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement