BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merespon kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan BBM.
Salah satu langkah Pemkab Bogor adalah menerbitkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor maksimal sebesar Rp.2.000.
BACA JUGA:Update Gempa M 6,1 Mentawai, 5.756 Mengungsi dan 22 Bangunan Rusak
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho menjelaskan dalam rangka menyikapi kenaikan BBM itu sudah melakukan langkah-langkah. Yakni melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebagai mitra.
"Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp 2.000. Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp 1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp 1.500, yang terjauh Rp 2.000," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
BACA JUGA:Polisi Cek Lokasi Diduga Pungli di Kawasan Puncak Bogor, Ini Hasilnya
Agus menuturkan, Keputusan Bupati Bogor tersebut telah diterbitkan pada Senin 5 September 2022. Hal ini berlaku hanya untuk angkutan umum lokal saja di wilayah Kabupaten Bogor.
"Jadi kalau untuk angkutan antar daerah, antar provinsi itu yang mengeluarkan pemerintah provinsi bukan kita. Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan," tuturnya.
Dari peraturan ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif. Tak lupa juga pengawasan di lapangan agar tarif yang diberlakukan sesuari aturan.