JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak tiga orang saksi yaitu para pejabat dari PT Waskita Beton Precast. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Dari ketiga pejabat yang diperiksa salah satunya ialah AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast.
BACA JUGA:Viral Pria Arogan Tak Mau Mundurkan Mobil, Polda Metro: Bukan Polisi
Sementara, dua lainnya yaitu A selaku General Manager PT Waskita Beton Precast. Kemudian, pejabat Manager Budgeting PT Waskita Beton Precast bernama BA.