"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ujar Ketut dalam siaran persnya, Senin (12/9/2022).
BACA JUGA:Terbukti Langgar Etika Polri, Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun
Ketut mengatakan pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan yang diperlukan.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," lanjutnya.
(Nanda Aria)