Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditemukan Transaksi Janggal, Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |09:19 WIB
Ditemukan Transaksi Janggal, Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK
Gubernur Papua, Lukas Enembe (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Rekening Lukas diblokir setelah PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

"Iya sudah diblokir beberapa waktu lalu. Karena ada proses analisis di kami dan transaksi tidak sesuai profile yang bersangkutan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/9/2022).

 BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit

Pemblokiran rekening Lukas Enembe diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK enggan membeberkan rincian jumlah uang yang ada di rekening Lukas Enembe. "Tanya KPK ya," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK.

 BACA JUGA:Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Politikus Demokrat tersebut dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement