TASIKMALAYA - Dua pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya karena diduga telah melakukan penyiksaan dan memutilasi monyet. Keduanya melakukan tindakan keji ini hanya untuk membuat konten video yang dijual di media sosial.
Kedua pemuda tersebut bernama Asep Yadi (25) dan Indra (25), warga Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya digiring ke Mapolres Tasikmalaya dan harus menjalani pemeriksaan karena diduga menyiksa dan memutilasi hewan yang dilindungi jenis monyet ekor panjang dan lutung.
Keduanya sengaja melakukan tidakan keji pada monyet ini hanya untuk membuat konten video yang kemudian dijual di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, selain kedua tersangka pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu ekor lutung jawa, satu ekor monyet ekor panjang, foto dokumentasi penganiayaan yang dilakukan tersangka, satu set mesin bor, satu buah mesin blender, pisau dapur, gelang tali dan barang bukti lainnya. Selain itu ada juga beberapa video konten berisi adegan penyiksaan.
Baca juga: Mantan Tahanan Ungkap Penyiksaan dan Rudapaksa Sistematis di Penjara Rusia
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 21 UU RI Nomor T Tahun 1990 Tetang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Terkait motifnya hingga saat ini masih didalami. Namun keterangan sementara untuk menjual konten video untuk mendapatkan uang,” ujar Suhardi, Selasa (13/9/2022).
Proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan dan masih dilakukan pendalaman. Sementara menurut pengakuannya, kedua pelaku sudah melakukan ini sekitar empat bulan.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup sadis/ dan kedua tersangka diamankan di tempat kediamannya,”uapnya.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, tersangka sudah 12 kali melakukan penyikaan terhadap monyet. Selain itu pelaku juga melakukan penjualan hewan yang dilindungi seperti lutung dan musang.