JAKARTA - Sebanyak 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal itu untuk yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1.
"Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH)," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
"Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022," imbuhnya.
BACA JUGA:Kemenag Berduka Atas Meninggalnya Santri di Ponpes Gontor
Aqil menuturkan, bagi pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, dapat melakukan pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022.
"Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi, yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," ujar Aqil.
BACA JUGA:Kemenag Ingin Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Tidak Terulang