Meski KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, namun penyelenggara Pemilu akan tetap memberikan kesempatan kepada parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan.
"Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September, selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU No 4 Tahun 2022," pungkasnya.
Baca juga: Pakar Ungkap Jurus Jitu Dongkrak Ekonomi: Kuncinya Produktivitas
(Fakhrizal Fakhri )