JAKARTA - Komisi sidang Polri pada hari ini menggelar proses sidang etik terkait kasus penembakan Brigadir J, dengan terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
"Kemudian hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA. Akan dilaksakan Rabu, 14 September pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Jubir Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:Kejagung Akan Satukan Dua Berkas Ferdy Sambo
Menurut Ade, dalam sidang etik dengan terduga pelanggar tersebut, komisi menghadirkan empat orang saksi.
"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S. Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ade.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.