Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BP2MI Sebut Tiap Tahun Ada Ribuan Pekerja Migran Meninggal di Luar Negeri

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |18:49 WIB
BP2MI Sebut Tiap Tahun Ada Ribuan Pekerja Migran Meninggal di Luar Negeri
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

TANGERANG - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI), Benny Ramdhani mengungkapkan setidaknya ada 3.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dalam keadaan sakit dan meninggal dunia akibat kekerasan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 persen di antaranya merupakan PMI yang keberangkatan ataupun penempatannya secara tidak resmi atau ilegal.

 BACA JUGA:Lagi, Pengusaha Rusia Ditemukan Tewas Misterius, Total 9 Orang Meninggal

"Tercatat selama dua tahun terakhir sebanyak 3.036 PMI yang sakit dan ditangani negara, tapi dari jumlah tersebut, 95 persennya tidak tercatat berangkat secara resmi sebagai PMI," ungkap Benny saat Focus Group Discussion PMI Merdeka Dari Sindikat Ilegal, Rabu (14/9/2022).

Benny melanjutkan bahwa para PMI yang berangkat secara ilegal itu ditampung oleh agensi ilegal disembunyikan terlebih dulu di dalam apartemen, hotel, dan tempat lain yang tersembunyi. Pihak BP2MI juga dalam kurun waktu dua tahun mencatat ada 2.540 pencegahan keberangkatan PMI Ilegal.

 BACA JUGA:Potongan Tulang Tangan Mayat ASN yang Dibakar Ditemukan, Ini Penjelasan Polisi

"Ini potret sebenarnya, disaat kami BP2MI melakukan segala sesuatu sesuai perundang-undangan, melindungi PMI, masih ada saja oknum-oknum yang merusak tatanan tersebut, dan kami akan tetap bergerak memerangi upaya pemberangkatan PMI ilegal," tegas Benny.

Banyaknya kekerasan yang diterima PMI ilegal dikarenakan tidak adanya perlindungan oleh perjanjian yang memiliki kekuatan hukum yang jelas. Tanpa ada perjanjian tersebut, mereka mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar sebagaimana wajarnya, sampai ekspoitasi jam kerja sampai 20 jam.

"Belum lagi ada praktek PMI tidak resmi ini diperjualbelikan dari majikan satu ke majikan lain, karena mereka ini bisa diputus kontrak kerja kapan saja," ujar Benny.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement