JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hari ini. Dua saksi tersebut yakni, Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian MA, Supatmi, dan mantan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap dua saksi tersebut. Namun diketahui, Doddy Aryanto Supeno merupakan terpidana penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group. Ia sudah divonis bersalah atas kasus itu.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Baca juga: KPK Endus Dugaan Aliran Uang Panas untuk Keluarga Nurhadi
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi