Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Sudin Dukcapil Terbitkan 4 Akta Perkawinan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |19:32 WIB
PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Sudin Dukcapil Terbitkan 4 Akta Perkawinan
Ilustrasi (Foto : Express)
A
A
A

JAKARTA - Sudin Dukcapil Jakarta Selatan (Jaksel) menjelaskan, telah menerbitkan 4 permohonan akta perkawinan beda agama sepanjang tahun 2022 ini. Penerbitan itu berdasarkan penetapan pengadilan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

"Sudin Dukcapil Jaksel di tahun 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan. Pasangan Islam-Katholik ada dua pasang, Islam-Kristen ada satu pasang, dan Kristen-Katholik ada satu pasang," ujar Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, M Nurrahman saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, 4 dokumen akta perkawinan beda agama yang dilayani itu merupakan permohonan dari pasangan suami istri beda agama yang telah diizinkan PN Jakarta Selatan untuk dicatatkan ke Sudin Dukcapil Jaksel.

Penertiban dokumen tersebut merujuk pada Pasal 35 huruf a dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

"Di penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement