Dia menambahkan, penerbitan akta perkawinan pasangan kekasih berbeda agama itu dilakukan lantaran Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penertiban juga merujuk Pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Dalam hal ini disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.