Perlu diketahui, rumah pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe berada kurang lebih 60 kilometer dari pusat Kota Jayapura.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
(Fakhrizal Fakhri )