Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Kembali Ditetapkan Tersangka KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |11:23 WIB
<i>Breaking News</i>: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Kembali Ditetapkan Tersangka KPK
Terbit Rencana. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (16/9/2022).

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik bakal kembali mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," terangnya.

 Baca juga: KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana

Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan, salah satunya, dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana Perangin-angin.

"KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," imbau Ali.

KPK berjanji bakal transparan dalam mengusut kasus baru ini. Tak hanya itu, pengembangan perkara yang kembali menjerat Terbit Rencana Perangin-angin ini, kata Ali, merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan berbagai kasus yang ditangani.

"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement