JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa saksi dari rombongan dekan Universitas Lampung (Unila) pada Kamis, 15 September 2022. Rombongan dekan yang diperiksa yakni, Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum, M Fakih; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Patuan Raja.
Kemudian, Dekan Fakultas Tehnik, Helmy Fitriawan; serta Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Banuwa. Selain para dekan, KPK juga memanggil Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko; seroang Dosen, Mualimin; dan Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Humas Universitas Lampung, Budi Utomo.
BACA JUGA:KPK Panggil Rombongan Dekan Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila
Para saksi tersebut didalami keterangannya soal dugaan aliran uang yang diterima Rektor Unila, Karomani (KRM) terkait penerimaan mahasiswa baru (Maba). Tak hanya itu, para saksi juga dikonfirmasi soal kewenangan Karomani dalam menentukan kelulusan para calon maba di Unila.
"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (16/9/2022).
BACA JUGA:KPK Geledah 4 Fakultas di Unila, Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru
"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.