JAKARTA - Sejumlah Ketua dan pengurus Partai Politik yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengadu ke Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (16/9/2022).
Mereka berharap DPD RI melakukan advokasi terhadap gabungan partai politik tersebut untuk dapat ikut serta dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:Soal Harga BBM, Megawati: Kalau Tidak Naik Situasi Malah Menjadi Sulit
Hadir dalam audiensi Eggi Sudjana (PPB), Farhat Abbas (Partai Pandai), Ripka Widjaja ( Wasekjen Partai Bhinneka), Syansahril (Partai Reformasi), Nurdin Purnomo (Ketum PBI), Risno Mukaram (Partai Pandai), Wanda K (Reformasi) dan Abdul B (PPB).
Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero
BACA JUGA:ABG Diperbudak Seks Selama 1,5 Tahun Diteror Usai Polisikan Mucikari
Eggi Sudjana yang merupakan koordinator gabungan 16 parpol yang tak lolos Pemilu 2024 menjelaskan jika 16 parpol tersebut sudah terdaftar dalam lembaran negara dan sudah disahkan oleh Kemenkumham tetapi dengan semena-mena direject oleh KPU dengan sistem Sipol-nya.
"Sistem Sipol dari KPU ini yang menjadi kendala kami. Sipol inilah yang akhirnya membuat 16 parpol ini tidak lolos," ucap dia.
Menurut Eggi, parpol ini bertujuan mulia. Ingin ikut serta berjuang untuk bangsa tetapi kenapa dibatasi oleh hal remeh seperti administrasi.
"Bikin partai itu tidak mudah dan tidak murah. Jangan dianggap gampang. Kita ini ingin menjalankan demokrasi. Maka sudi kiranya peran DPD RI untuk mengawasi jalannya pemerintahan dengan memanggil KPU dan Bawaslu mengapa mereka dengan mudah membantai partai," tutur dia.
Farhat Abbas menambahkan sistem Sipol KPU sering error saat hendak melakukan pendaftaran dan memasukkan data. Bahkan akhirnya data hilang dan tidak bisa mengunggah data ke Sipol dikarenakan hal tersebut.
"Apalagi waktu yang diberikan sangat singkat, hanya 2 minggu. Belum lagi adanya gangguan Sipol itu," keluhnya.
Sayangnya, lanjut Farhat, KPU RI tidak merespons dan terkesan melakukan pembiaran. KPU kurang arif dan bijaksana menyikapi keluhan itu.
"Herannya KPU tidak mengeluarkan berita acara, yang sebenarnya bisa kami jadikan sebagai subyek sengketa di PTUN. Sampai saat ini kami belum terima berita acara itu," katanya.