Kasus ini pun mendapat respon langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. "Kita penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu 17 September 2022.
Fadil mengatakan, bakal memberikan pendampingan psikis terhadap gadis tersebut. "Akan kami siapkan," ujarnya.Hotman juga meminta Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini, laporan pun telah masuk ke Polres Jakut dengan nomor pelaporan LPB 739, tertanggal 6 September 2022.
3. Dirudapaksa 4 Orang
Kejadian yang dialami P sangat tragis. Bukan satu orang yang melakukan perbuatan bejat terhadap dirinya, namun ada empat orang. Pelaku pun berhasil diamankan polisi setelah menerima laporan.
"Di hari yang sama terhitung mulai laporan itu diterima pada 6 September 2022, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan 4 orang anak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan tersebut," Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo, Sabtu 17 September 2022.
4. Pelaku Masih di Bawah Umur
Keempat terduga pelaku ternyata juga masih di bawah umur. Pelaku berhasil diamankan polisi dan langsung dititipkan ke rumah rehabilitasi Cipayung.
Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan yang pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 12-13 tahun itu penanganannya pun harus dilakukan secara spesifik. Lalu, penanganan kasus itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi, tak bisa kita samakan (dengan penanganan kasus pidana dewasa). Kasus anak ini mendapatkan perlakuan yang spesifik menurut aturan undang-undang sistem perlindungan anak tadi, terkait dengan penahanan 4 ABH ini tidak kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur," ujarnya.