JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya Rp1 miliar.
Menurutnya, berdasarkan catatan PPATK terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.
"Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatukhan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," imbuhnya.