JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya Rp1 miliar.
Menurutnya, berdasarkan catatan PPATK terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.
"Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatukhan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," imbuhnya.
Baca juga: KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif
Mahfud mengatakan bahwa hingga saat ini saja sudah terdapat Rp71 miliar uang milik Lukas Enembe yang telah diblokir dari sejumlah rekening.
"Kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir jadi bukan Rp1 miliar," tuturnya.
Baca juga: Tokoh Agama Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Hadapi Proses Hukum
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.