Dedi menegaskan, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Setelah ini, kata Dedi, pihaknya akan memproses administrasi terkait putusan terhadap Ferdy Sambo.
"Maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.