Hal tersebut sontak menjatuhkan mental sang korban, sehingga keluarga korban yang telah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Polres Tanah Karo langsung menangkap RMB yang melakukan tindak pidana pornografi dengan melakukan perekaman video tanpa busana pacarnya.
BACA JUGA:Heboh Video Mesum Anggota DPRD Pasuruan dengan Wanita di Hotel saat Kunker, Terancam Dipecat
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan akan dipersangkakan undang undang pornografi Pasal 35 Junto Pasal 9 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)