Anggiat menegaskan, setiap orang asing yang ada di Indonesia harus menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, itu sama halnya dengan melecehkan kedaulatan negara.
Karenanya, jika nanti pemeriksaan sudah final, akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian.
"Imigrasi berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.