JAKARTA - Pada awal kemerdekaan ada 7 partai politik yang berdiri. Proses pembentukan sesuai dengan maklumat Pemerintah No. X tanggal 3 November 1945.
Sebelum adanya maklumat tersebut, hanya ada satu partai yang diakui yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia).
Partai politik baru dibentuk setelah kemerdekaan berlangsung dengan tujuan sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat Indonesia. Berikut daftar partai politik yang muncul setelah dikeluarkan maklumat No.X pada tanggal 3 November 1945.
1. Partai Masyumi
Partai Masyumi dibentuk pada 7 November 1945 yang memiliki kepanjangan Majelis Syuro Muslim Indonesia. Partai Masyumi pernah menduduki posisi nomor 2 dalam pemilihan umum tahun 1955. Pada tahun 1960 keberadaan partai ini dilarang oleh Presiden Soekarno, karena diduga terlibat dalam Pemberontakan PRRI.
2. Partai Nasional Indonesia
PNI merupakan partai tertua di Indonesia. Berdiri pada tanggal 4 Juli 1927, dengan nama awal yang digunakan adalah Perserikatan Nasional Indonesia. Partai Nasional Indonesia pernah memenangkan pemilu tahun 1955
3. Partai Sosialis Indonesia
Partai yang berdiri pada 12 November 1945 ini diketuai oleh Amir Syarifuddin. Partai Sosialis Indonesia berhaluan kiri yang menganut pada ideologi sosialisme.
4. Partai Marhaen Indonesia (Permai)
Partai ini mulainya bernama Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia yang dibentuk pada 17 Desember 1945. Tetapi secara resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik pada tahun 1945.
Permai menyebut dirinya dengan sebutan Marhaenisme. Namun, Permai sangat bertentangan dengan Islam, dengan alasan bahwa itu merupakan agama asing juga bertentangan dengan kebiasaan dan tradisi Jawa.