Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum ASN di Bangkalan Digerebek Pesta Sabu, Kendaraan Pelat Merah Turut Diamankan

Taufik Syahrawi , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |16:37 WIB
Oknum ASN di Bangkalan Digerebek Pesta Sabu, Kendaraan Pelat Merah Turut Diamankan
Oknum ASN pesta sabu bawa kendaraan dinas (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

BANGKALAN - Polisi menggrebek pesta narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangkalan Madura.

Dari tiga tersangka yang ada di lokasi, petugas menangkap dua orang. Sementara satu orang lainnya berhasil kabur.

Penggrebekan polisi ini dilakukan di belakang rumah salah satu tersangka di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura. Saat digrebek tersangka BR dan AM tak berkutik dan hanya pasrah digelandang oleh polisi.

"Keduanya tertangkap basah sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Gerebek Tempat Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Siswa SMP hingga PNS

Sementara satu tersangka lainnya berinisial, RD berhasil kabur dari lokasi. Polisi memastikan bahwa tersangka RD yang berstatus sebagai penyedia barang haram tersebut akan tetap diburu.

Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, Mamah Muda dan 2 Remaja Ditangkap

Selain sejumlah paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan lima barang bukti lain dari lokasi yakni alat hisap sebanyak lima buah. Bahkan polisi juga mengamankan sepeda motor dengan pelat nomer merah yang biasa dipakai oleh pegawai ASN.

Kapolres Bangkalan mengatakan bahwa penggrebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah lingkungan rumahnya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

"Dari data pihak kepolisian sendiri tersangka BR tercatat sebagai ASN di Dinas Perikanan Bangkalan," tuturnya.

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu, Polisi Malah Temukan 2 Pucuk Senpi Rakitan

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement