PADANGLAWAS UTARA - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AA di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Oknum Kades itu ditangkap lantaran diduga terlibat judi online bersama tiga orang rekannya yang bekerja sebagai tenaga honorer. Yakni inisial GHS (34), HSR (34) dan ES (37) warga Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.
BACA JUGA:Polisi Sita 7 Aset Bos Judi Online Terbesar di Sumut
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni membenarkan adanya penangkapan keempat pria diduga terlibat judi online, salah seorang diantaranya oknum Kades.
"Keempatnya tertangkap saat bermain judi online di salah satu warung Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta," terangnya kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi Judi di Dua Negara Terkait Lukas Enembe
Dari tangan keempat tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
"Ada juga uang tunai sejumlah Rp55 ribu dan dua buah kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," sebut Kapolres.
Keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)