Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Kekerasan Seksual pada Bocah hingga Terjangkit HIV

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |14:32 WIB
Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Kekerasan Seksual pada Bocah hingga Terjangkit HIV
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

MEDAN - Polisi telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bocah berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara. Di mana akibat kekerasan seksual yang terjadi selama kurun waktu beberapa tahun itu, korban bukan hanya mengalami trauma tapi juga terjangkit virus HIV.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan saksi, dilakukan untuk melengkapi berkas penanganan kasus itu. Kasus itu sendiri kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Iya sudah naik penyidikan. Sudah ada delapan saksi yang kita periksa. Ini pemeriksaan masih terus berjalan. Mudah-mudahan bisa segera kita tuntaskan," kata Fathir, Selasa (20/9/2022).

 BACA JUGA:Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak 12 Tahun hingga Mengidap HIV/AIDS

Sementara itu korban, kata Fathir, kini masih terus mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis untuk menghilangkan traumanya.

"Kalau kondisi korban membaik, kita akan segera meminta keterangan korban untuk menuntaskan penanganan kasus ini," tukasnya.

 BACA JUGA:Kisah Pilu Anak 12 Tahun Terjangkit HIV, Diduga Korban Rudapaksa Bertahun-tahun

Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Pelakunya diduga merupakan orang terdekatnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement