Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selidiki Kebakaran Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan di Sekitar TKP

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |14:06 WIB
Selidiki Kebakaran Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan di Sekitar TKP
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy (foto: ist)
A
A
A

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya.

Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement