Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Anggota Damkar Tewas saat Tugas, Mendagri Tito Ucapkan Belasungkawa

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |10:59 WIB
3 Anggota Damkar Tewas saat Tugas, Mendagri Tito Ucapkan Belasungkawa
Mendagri Tito Karnavian/Okezone
A
A
A

PANGKAJENE — Tiga anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, meninggal dunia dalam kecelakaan saat menjalankan tugas.

Tiga petugas yang meninggal yakni Ince Irwan Nurdin selaku Danton, Rusman Hadi, dan Jamaluddin. Sementara empat anggota lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit, yakni Muh Insani Kamil yang menjabat Kepala Seksi Evakuasi, Muhammad Ardi, Agus, dan Haris.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan belasungkawa kepada keluarga petugas yang gugur saat menjalankan tugas dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

“Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah, kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah gugur,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, saat menyambangi rumah duka, dikutip, Jumat (2/10/2026).

pemerintah

Dia menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika mobil damkar bergerak menuju lokasi kebakaran di wilayah Gentung. Berdasarkan laporan awal, kendaraan berupaya mendahului kendaraan di depannya.

Saat melakukan manuver, pengemudi menghadapi truk losbak yang sedang terparkir di sisi jalan sehingga kendaraan kembali diarahkan ke kanan. Dalam kondisi melaju, mobil kehilangan keseimbangan dan kemudian menabrak trotoar dan terguling dua kali.

Dalam kunjungan tersebut juga diserahkan santunan uang duka dari Mendagri sebesar Rp20 juta kepada masing-masing ahli waris. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta kepada masing-masing ahli waris. Empat petugas yang masih menjalani perawatan juga menerima santunan masing-masing Rp5 juta.

Safrizal mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai kabar duka. Sebagai instansi pembina penyelenggaraan pemadam kebakaran di Indonesia, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan operasi pemadaman dan penyelamatan.

Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan petugas yang berada di garis depan mendapatkan perlindungan dan dukungan sistem yang memadai ketika menjalankan tugas.

“Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali,” kata Safrizal.

Dia mengingatkan masyarakat mengenai kedudukan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di jalan raya. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement