MEDAN - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap hasil visum anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual hingga terinfeksi HIV/AIDS.
"Hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat adanya indikasi perbuatan cabul,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir dilansir Antara, Rabu (21/9/2022).
Berdasarkan hasil visum tersebut, pihak kepolisian meningkatkan status kasus dugaan pencabulan itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, sejauh ini pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Belum ada penetapan (tersangka, Red)," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2017. Korban diduga dicabuli oleh kekasih ibunya berinisial B yang tinggal bersama mereka setelah bercerai dengan ayahnya.
Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Kekerasan Seksual pada Bocah hingga Terjangkit HIV
Setelah ibu korban meninggal dunia, korban kemudian tinggal bersama ayah kandungnya beserta nenek dan adik laki-laki neneknya. Di rumah itu, korban dicabuli oleh adik laki-laki neneknya berinisial C.
Pencabulan yang dilakukan C diketahui oleh neneknya. Kemudian C diusir dari rumah tersebut.
Baca juga: Polrestabes Medan Pecat Oknum Anggotanya Usai Terlibat Kasus Narkoba
Follow Berita Okezone di Google News