Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polrestabes Medan Pecat Oknum Anggotanya Usai Terlibat Kasus Narkoba

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |15:34 WIB
Polrestabes Medan Pecat Oknum Anggotanya Usai Terlibat Kasus Narkoba
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Polrestabes Medan kembali memecat seorang personel yakni Bripka Andi Arvino karena terlibat kasus narkoba.

"Pemecatan Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan yang sudah berkekuatan tetap" kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Rabu 17 Juni 2022.

Valentino menyebutkan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ucapnya dilansir Antara.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti

Kapolres mengatakan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.

"Seorang anggota Polri jangan melanggar hukum," kata Kapolrestabes Medan.

Baca juga:Sejak Pandemi Covid-19, Penyalahgunaan Narkoba di Bandung Meningkat

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh Perangkat Sidang Komisi AKBP Efendi Sinaga, Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma, Kabag Log Polrestabes Medan, dan Anggota Komisi Kompol Ricardo.

Penuntut Umum Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provos Propam Polrestabes Medan AKP AHmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, dan Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvin, Iptu Khairul Yani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement