Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polrestabes Medan Pecat Oknum Anggotanya Usai Terlibat Kasus Narkoba

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |15:34 WIB
Polrestabes Medan Pecat Oknum Anggotanya Usai Terlibat Kasus Narkoba
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestebes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.

Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terhadap Bripka Andi, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Baca juga: Tangkap Pengedar di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement