Terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestebes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.
Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terhadap Bripka Andi, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Baca juga: Tangkap Pengedar di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu
(Fakhrizal Fakhri )