JAKARTA – Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Bharada E. Ia dijerat Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
(Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Nikahi 'Si Cantik' Pendeta Gilbert Angkat Bicara)
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah resmi dipecat dari Polri setelah Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukannya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di sisi lain, Ferdy Sambo diduga sedang berupaya untuk meringankan hukumannya dengan membuktikan bahwa tidak ada pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepadanya.
Pasalnya, sebelum kejadian pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menerima laporan istrinya, Putri Candrawathi atas ulah Brigadir J yang melecehkannya di Magelang. Ferdy Sambo tersulut emosinya dan dalam waktu singkat, penembakan itu terjadi.
Atas dasar itulah yang akan digunakan kuasa hukum Ferdy Sambo, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak merencanakan pembunuhan. Setidaknya, harapan meringankan hukuman dapat tercapai.
Seminimal mungkin, Sambo hanya dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hanya 15 tahun. Ferdy Sambo pun terhindar dari ancaman hukuman mati di Pasal 340 KUHP.