MATARAM - Tim unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran rumah yang terjadi di lingkungan Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram (TKP). Pelaku membakar rumah tetangganya karena kesal akses jalan rumahnya ditutup.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Kamis (22/9/2022).
Kapolsek menceritakan peristiwa terjadi pada 14 September 2022, di mana pemilik rumah yang dibakar sedang berada di luar rumah dan yang berada di rumahnya saat itu adalah anak korban yaitu LMA.
"Saat itu Korban mendapat telpon dari anaknya (LMA) bahwa rumahnya terbakar. Kemudian korban langsung pulang dan benar melihat api telah berkobar di rumahnya," ujar Kapolsek.
Melihat itu, korban bersama tetangga lainnya berusaha memadamkan api, dan saat itu juga dua unit pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sehingga tidak menjalar ke rumah tetangga.
Berdasarkan keterangan anak Korban (LMA) bahwa yang membakar rumahnya adalah SJ, pria 42 tahun, yang masih tetangga korban di Karang Jangkong, Kota Mataram.
Mendengar laporan tersebut korban langsung menuju rumah SJ. Ia langsung menggedor rumah terduga. Namun tak disangka saat terduga membuka pintu rumah SJ ( terduga) langsung memukul kepala korban dengan sebuah besi yang di ambil dari dalam rumah.