Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lolos dari Penggerebekan, Polisi Buru Bandar Narkoba yang Ditolong Warga

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 22 September 2022 |21:03 WIB
Lolos dari Penggerebekan, Polisi Buru Bandar Narkoba yang Ditolong Warga
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Melawan Petugas Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP," tuturnya.

"Kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada tersangka kasus Narkoba dan para pelaku yang terlibat dalam pengerusakan Stasiun Blambangan," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement