"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Melawan Petugas Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP," tuturnya.
"Kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada tersangka kasus Narkoba dan para pelaku yang terlibat dalam pengerusakan Stasiun Blambangan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)